Indonesia Tingkatkan Persyaratan Modal Disetor untuk Perusahaan Asing

- Pada April 2021, Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia menerbitkan Peraturan BKPM 4 Tahun 2021 tentang peningkatan persyaratan modal disetor bagi investor asing.
- Sebuah perusahaan penanaman modal asing kini diharuskan memiliki modal disetor sebesar Rp10 miliar (US$696.565), naik dari sebelumnya Rp2,5 miliar (US$174.135).
- Melalui perubahan ini, pemerintah bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi bernilai tinggi ke dalam negeri.
Pada bulan April 2021, Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM – lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk memacu investasi asing dan dalam negeri – mengeluarkan Peraturan BKPM 4 Tahun 2021 (Peraturan BKPM 4/2021) tentang peningkatan persyaratan modal disetor yang investor asing harus membayar ketika mendirikan perusahaan di Indonesia.
Sebuah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) sekarang diharuskan memiliki modal disetor sebesar 10 miliar rupiah (US$696.565), naik dari sebelumnya Rp2,5 miliar (US$174.135), karena pemerintah bertujuan untuk menarik lebih banyak modal. investasi bernilai tinggi ke dalam negeri.Nilai investasi ini tidak termasuk investasi untuk tanah atau bangunan. Mendirikan perusahaan penanaman modal asing, atau PT PMA adalah struktur pilihan bagi perusahaan yang ingin memiliki keberadaan hukum di Indonesia.
Peraturan BKPM 4/2021 akan berlaku mulai 2 Juni 2021 .
Pengecualian untuk persyaratan investasi tambahan
Pengecualian untuk investasi tambahan ketika perusahaan terlibat dalam kegiatan bisnis tertentu. Ini adalah sebagai berikut:
PT PMA yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman dengan total nilai investasi lebih dari 10 miliar rupiah (US$696.565) (tidak termasuk tanah dan bangunan) tidak perlu menambah 10 miliar rupiah lagi jika bergerak di bidang usaha lain yang masih dalam dua digit awal angka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI menetapkan bidang tertentu (dan kode), yang ditujukan untuk bisnis. Perusahaan harus menentukan kode KBLI mana yang mereka pakai dan apakah ini terbuka untuk investor asing.
Misalnya, PTM terlibat dalam perdagangan buah-buahan berada di bawah kode KBLI 46 312. Perusahaan ingin memperluas lini bisnisnya ke perdagangan sayuran di bawah kode KBLI 46 313. Sejak dua digit pertama dari kode KBLI adalah sama, perusahaan hanya diharuskan memenuhi nilai investasi 10 miliar rupiah (US$696.565) (tidak termasuk tanah), sehingga tidak menjadi dua kali lipat menjadi 20 miliar rupiah (US$1,39 juta). Ini hanya akan berlaku jika dua angka pertama KBLI berbeda.
Untuk usaha yang bergerak di bidang perdagangan atau konstruksi skala besar, aturan KBLI tersebut di atas berlaku untuk empat digit pertama kode. Terakhir, untuk kegiatan industri yang menghasilkan berbagai produk, perlu ada lima nomor KBLI yang cocok agar tidak mengeluarkan tambahan 10 miliar rupiah (US$696.565) untuk modal disetor.
Reformasi bisnis Indonesia yang sedang berlangsung
Perubahan yang diberikan di bawah Peraturan BKPM 4/2021 adalah bagian dari reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia untuk meningkatkan iklim investasinya.
Investor asing kini harus menghadapi kriteria baru untuk mendapatkan izin usaha di dalam negeri. Selain memiliki modal disetor yang diperlukan, izin usaha sekarang akan diterbitkan berdasarkan penilaian 'tingkat risiko usaha' yang ditentukan oleh skala bahaya yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha.
Ini akan terdiri dari:
- Mengidentifikasi kegiatan usaha yang relevan;
- Menilai tingkat bahaya;
- Menilai potensi terjadinya bahaya;
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan
- Penetapan jenis izin usaha.
Berdasarkan analisis risiko tersebut di atas, perusahaan pemohon akan diklasifikasikan ke dalam salah satu jenis tingkat risiko berikut:
- Bisnis berisiko rendah;
- Bisnis berisiko menengah-rendah;
- Bisnis berisiko menengah-tinggi; dan
- Bisnis berisiko tinggi.
Semakin rendah risiko usaha, maka semakin sederhana proses untuk mendapatkan izin usaha. Kegiatan usaha yang berisiko tinggi mungkin memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah sedangkan kegiatan yang berisiko rendah hanya perlu mendapatkan nomor induk usaha.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi https://buatpt.co.id.
Komentar
Posting Komentar