Indonesia Tingkatkan Persyaratan Modal Disetor untuk Perusahaan Asing
Pada April 2021, Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia menerbitkan Peraturan BKPM 4 Tahun 2021 tentang peningkatan persyaratan modal disetor bagi investor asing. Sebuah perusahaan penanaman modal asing kini diharuskan memiliki modal disetor sebesar Rp10 miliar (US$696.565), naik dari sebelumnya Rp2,5 miliar (US$174.135). Melalui perubahan ini, pemerintah bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi bernilai tinggi ke dalam negeri. Pada bulan April 2021, Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM – lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk memacu investasi asing dan dalam negeri – mengeluarkan Peraturan BKPM 4 Tahun 2021 (Peraturan BKPM 4/2021) tentang peningkatan persyaratan modal disetor yang investor asing harus membayar ketika mendirikan perusahaan di Indonesia. Sebuah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) sekarang diharuskan memiliki modal disetor sebesar 10 miliar rupiah (US$696.565), naik dari sebelumnya Rp2,5 miliar (US$174.135), karena ...